Evidence Anti Korupsi
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
Tidak ada data evidence
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan |
![]() |
2 | Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) |
![]() |
3 | Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan |
![]() |
4 | Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat |
![]() |
2 | Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku). |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 |
![]() |
2 | Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Baliho/Poster APBDES yang mencakup: a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) , b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, c. Alokasi belanja t |
![]() |
2 | Lokasi pemasangan: a. Kantor Desa (baliho), b. Dusun (poster atau baliho), c. Website,d. Media sosial, e. lainnya |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku |
![]() |
2 | Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: a. Komitmen dari Aparat Desa, b. Konsekuensi hukum , c. Ditandatangani oleh Kepala Desa |
![]() |
3 | Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster (Lokasi Pemasangan:a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun, b. Di upload di Website dan media sosial |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)) |
![]() |
2 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)) |
![]() |
3 | Daftar hadir |
![]() |
4 | Dokumentasi (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)) |
![]() |
5 | Undangan kepada masyarakat desa (Musyawarah desa) |
![]() |
6 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (Musyawarah desa) |
![]() |
7 | Daftar hadir (Musyawarah desa) |
![]() |
8 | Dokumentasi (Musyawarah desa) |
![]() |
9 | SK Tim Penyusun RKPDes (Musyawarah desa) |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap, b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan, c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nil |
![]() |
2 | Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut |
![]() |
3 | Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan |
![]() |
4 | Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: a. undangan, b. daftar hadir, c. notulensi, d. dokumentasi, e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan) |
![]() |
5 | Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan) |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Undangan / pengumuman kepada masyarakat |
![]() |
2 | Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa) |
![]() |
3 | Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir |
![]() |
4 | LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa |
![]() |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsi | |
2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat |
No | Jenis Evidence | Evidence |
---|---|---|
1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | |
2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | |
3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | |
4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi |